Pengertian bank menurut
undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kreditan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian lembaga keuangan
adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya
baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
v Sejarah perbankan
Sejarah dikenalkannya asal mula kegiatan
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, dalam sejarah para pedagang dari
berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan uang, dimana penukaran
uang melakukan antar mata uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan
lainnya.
v
Tugas-tugas bank
1.menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
a) menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
Ø operasi pasar
terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
Ø menetapkamn
tingkat diskonto
Ø menetapkan
cadangan wajib minimum
Ø pengaturan
kredit atau pembiayaan
c) memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi
kesulutan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d) melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e) mengelolah cadangan devisa
f) menyelenggarakan survei secara berkala
atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2. mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan kegiatannya
c) menetapkan penggunaan alat pembayaran
d) mengatir sistem kliring antar bank baik dalam mata uang
rupiah maupun asing
e) menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran
antar bank
f) menetapkan macam harga, ciri uang yang
akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai
alat pembayaran yang sah.