Nama : Rahadian Ajeng Nurfatimah
Kelas : 2EA10
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
Konsep
Koperasi
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN
KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang
menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu
sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai
perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan,
bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana
produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan
sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga
sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini
dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan
tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia
mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian
dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana
ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya,
tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan
sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis.
Pandangan ini agaknya
disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu
mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang
pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada
masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta
meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem
Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering
mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun
persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang
berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi sosial
yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan
asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena
itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi
terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik
mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan
Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem
ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui
persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja
sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu
sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah
Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua,
adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri,
tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala
besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung
dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara
kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga
menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang,
Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta
sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi
konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah
Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau
nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan
pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan
bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa
Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar
berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi
primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang
dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi
batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak
sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan
Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI,
mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara
dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa
1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi
dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena
sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi.
Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada
departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan
sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta.
?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang
menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain,
dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat Mengapa Koperasi sulit
berkembang di tengah habitat alamnya di Indonesia Inilah sederet pertanyaan
yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk
memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin
amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit
program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari
perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan
Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program
dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan
gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus
yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM
(Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus
maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi
marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis pupuk bawang,
pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari
substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan
merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang
menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil,
sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di
sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi
akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti
orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah badan
usaha, juga perkumpulan orang termasuk yang berwatak sosial. Definisi yang melekat
jadi memberatkan, yakni organisasi sosial yang berbisnis atau lembaga ekonomi
yang mengemban fungsi sosial. Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja,
semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya.
Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis
lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan
dan potensi sejajar.
Padahal, persaingan yang
terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel.
Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha
besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami,
mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap
eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil,
pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang
pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya
berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an
dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang
demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu
signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan
produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak
aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru
sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di
Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit
usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar.
Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang
tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang
sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran
rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian:
Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang
usaha-bisnis komersial.
Pengertian
Koperasi,
Gotong Royong, dan Tolong-menolong
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari jata co-operation
yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau
saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara
lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan
anthropologi.
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti
bekerja bersama-sama.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen :
1.
Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.
Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.
Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.
Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
5.
Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6.
Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the
risk and benefits of the undertake).
Definisi
Chaciago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi
Dooren
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi
Hatta
Moh.
Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang
buat semua’.”
Definisi
Munker
Koperasi
adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan
social adalah :
1.
Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2.
Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3.
Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Tujuan Koperasi
Dalam
UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1.
Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.
Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.
Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Manajemen
Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjaTata Cara Pendirian Koperasi
Bentuk dan
Kedudukan
1. Koperasi terdiri
dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan
Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya
ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu
Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum
Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan
Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat
yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya
koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang
yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat
Pembentukan Koperasi
3. Proses pendirian sebuah koperasi diawali
dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang
menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca
awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi
Jasa.
4. Pelaksanaan rapat pendirian
yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
5. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para
pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam
wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan
Hukum
1. Para pendiri
koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
Pejabat, dengan melampirkan:
Ø 2(dua)
rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri
Anggaran Dasar Koperasi).
Ø Berita
Acara Rapat Pembentukan.
Ø Surat
bukti penyetoran modal.
Ø Rencana
awal kegiatan usaha.
2. Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Ø Kepala
Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
Ø Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
3. Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta
pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran
Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Ø daftar
nama pendiri;
Ø nama
dan tempat kedudukan;
Ø maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
Ø ketentuan
mengenai keanggotaan;
Ø ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
Ø ketentuan
mengenai pengelolaan;
Ø ketentuan
mengenai permodalan;
Ø ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
Ø ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
Ø ketentuan
mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar