Nama :
Rahadyan Ajeng N.F
Kelas :
2EA10
NPM :
15212902
Koperasi Sebagai Badan Usaha
·
Pengertian badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
· usaha Koperasi
sebagai badan
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
·
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan
perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan
operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1.
tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2.
tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.
tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4.
tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen
seperti memeksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik
modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut
umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan
keuntungan
Keuntungan
(laba) merupakan tujuan utama suatu pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Proses produksi dilaksanakan seefisien mungkin dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan. Menurut Sunaryo keuntungan (laba) adalah selisih antaratotal
pendapatan dengan total biaya, yang merupakan insentif bagi produsen untuk
melakukan produksi. Keuntungan inilah yang mengarahkan produsen untuk
mengalokasikan sumber daya ke proses produksi tertentu.
Keuntungan
total merupakan penerimaan total (TR) dikurangi dengan biaya total (TC),
Keuntungan total akan mencapai maksimum apabila selisih positif antara TR dengan TC mencapai angka terbesar. Secara
sistematis laba dapat dirumuskan π=TR-TC, perusahaan dapat dikatakan memperoleh
keuntungan apabila selisihnya bernilai positif (π>0) dimana TR harus lebih
besar dari pada TC (TR-TC).
2.memaksimumkan
nilai perusahaan
Dalam
ekonomi manajerial, tujuan pokok manajemen adalah memaksimumkan nilai
perusahaan. Memaksimumkan nilai perusahaan mencakup factor-faktor penentu
penerimaan, biaya dan tingkat diskonto (discount rate) untuk setiap tahun pada
masa yang akan datang. Penerimaan total (TR) suatu perusahaan secara langsung
ditentukan oleh jumlah produk yang terjual dan harga jual. Ini berarti TR = P (harga produk) x Q
(kuantitas).
Dalam
pembuatan keputusan , hal-hal penting yang harus diperhatikan adalah
factor-faktor yang mempengaruhi harga dan kuantitasnya. Faktor-faktor tersebut
meliputi :
·
Pemilihan
prooduk yang dirancang oleh perusahaan
·
Pengolahan
prduk
·
Strategi
periklanan
·
Kebijakan
harga
·
Sifat
persaingannya
·
Bentuk
perekonomian
Dari
factor-faktor diatas hubungan antara penerimaan tersebut mencakup baik
pertimbangan-pertimbangan permintaan maupun penawaran. Hubungan-hubungan biaya
dalam proses produksi suatu perusahaan juga kompleks. Analisis biaya memerlukan
penelaan system-sistem produksi alterntif, pemilihan teknologi, kemungkinan
input yang digunakan termasuk tingkat diskonto, jenis produk (product mix),
asset-aset fisik dan struktur keuangan suatu perusahaan.
Untuk
membuat tindakan yang optimal , maka keputusan berkenaan dengan pemasaran,
produksi dan keuangan termasuk dengan sumberdaya manusia , distribusi produk
dan lain-lain yang terpadu dimana setiap tindakan akan mempengaruhi seluruh
bagian dari perusahaan. Teori ekonomi perusahaan memberikan dasar bagi
keterpaduan dan prinsip-prinsip analisis ekonomi yang membuat setiap orang
mampu untuk menganalisis keterkaitan tersebut.
3.meminimumkan
nilai biaya
Dalam
analisis ekonomi kapasitas pabrik digambarkan oleh kurva biaya total rata-rata
( AC = Average Cost). Peminimuman biaya jangka panjang tergantung kepada 2
faktor berikut :
- Tingkat produksi yang ingin dicapai
- Sifat dari pilihan kapasitas pabrik yang
tersedia
·
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
·
Keterbatasan teori perusahaan
Maximization
of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern
akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai
untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
·
Teori laba
v
Teori
laba dalam menghadapi risiko
Menurut
teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk
masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki
risiko di atas rata-rata.
v
Teori
laba karena pergesekan
Teori
ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari
keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan
persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang
telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
v
Teori
laba monopoli
Teori
ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis,
kebutuhan-kebutuhan modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang
memungkinkan merekauntuk mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka
panjang.
Teori
laba inovasi
Pada
teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang
berhasil.
v
Teori
laba efisiensi manajerial
Pada
teori ini laba diefesiensikan oleh kinerja manajerial
·
Fungsi laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
·
Koperasi sebagai badan usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a. Calon anggota tersebut tidak lagi berada
pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling
tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan
mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang yang
ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah
uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya
permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang
atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa
ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu
pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil
Usaha)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan karyawan,
dan lain – lain.
Sisa
Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai
prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas
dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi. Untuk dapat menumbuhkembangkan
koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga
keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial,
maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan
upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat
berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian
SHU
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
gInformasi dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota
diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
•SHU
Total
adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
•Transaksi
anggota
adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
•Partisipasi
modal
adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet
atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
•Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Rumus
Pembagian SHU
SHU
Koperasi = Y + X
Keterangan
:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y :
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X :
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y :
Jasa usaha anggota koperasi
X :
Jasa modal anggota koperasi
Ta :
Total transaksi anggota koperasi
Tk :
Total transaksi koperasi
Sa :
Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperasi
Prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu
sendiri.
Sedangkan
SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam
hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata
selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU
yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan
dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari
SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian
SHU per-anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp. 850.000
Pendapatan
lain Rp. 150.000
Rp. 1.000.000
Harga
Pokok Penjualan Rp.
(200.000)
Pendapatan
Operasional Rp . 800.000
Beban
Operasional Rp. (300.000)
Beban
Administrasi dan UmumRp Rp. (35.000)
SHU
Sebelum Pajak Rp
465.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU
setelah Pajak Rp
418.500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar