Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan
hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap
kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad
renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan
hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas,
maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama
manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat
manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam
perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai
keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati
oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim,
dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya
bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang
terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi
asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara
wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati,
perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan
lain-lain.
Selasa, 29 April 2014
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan
hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola
perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu :
- Hukum Internasional Regional
- Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
- Hukum Internasional Khusus
- Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
- negara dengan negara
- negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain
- Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
- Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
- Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
- Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional adalah proses
interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis,
mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial,
dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang
menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara
yang membentuk organisasi internasional seperti sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan
Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi
oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya
sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
Hubungan
internasional dan kerjasama yang dilakukan antarnegara dapat terjalin
dengan mulus jika masing-masing pihak dapat menjunjung tinggi
prinsip-prinsip berikut, yaitu:
I. Pola Hubungan Internasional
Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.
II. Asas-Asas Hubungan Internasional
Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:
III. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
- Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
- Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
- Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
I. Pola Hubungan Internasional
Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.
- Pola Hubungan Penjajahan
Dalam pola hubungan ini, satu negara yang kuat akan menghisap kekayaan negara lain yang lemah. Negara penjajah biasanya akan membangun berbagai sarana dan prasarana di daerah jajahan yang bertujuan untuk memperlancar tujuan negara penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah jajahan. Pola hubungan penjajahan ini juga biasa disebut dengan kolonialisme. - Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara dunia ketiga yang masih terbelakang dengan negara-negara maju. Sebagian negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II umumnya masih memiliki modal yang terbatas. Itulah sebabnya mengapa negara-negara dunia ketiga ini banyak yang bergantung kepada pemodal asing dari negara-negara maju untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Pola hubunga ketergantungan ini pulalah yang pada akhirnya memunculkan apa yang disebut sebagai neokolonialisme. - Pola Hubungan Sama Derajat
Pola hubungan ini terjadi jika negara-negara yang melakukan hubungan merasa sama sama untung dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
II. Asas-Asas Hubungan Internasional
Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:
- Asas Teritorial
Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya. - Asas Kebangsaan
Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum negaranya tersebut. - Asas Kepentingan Umum
Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
III. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Diplomasi
Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik.
kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima. - Negosiasi
Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan. - Lobby
Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.
Hubungan internasional dan kerjasama yang dilakukan
antarnegara dapat terjalin dengan mulus jika masing-masing pihak dapat
menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut, yaitu:
- Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
- Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
- Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
- Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.
- Pola Hubungan Penjajahan
Dalam pola hubungan ini, satu negara yang kuat akan menghisap kekayaan negara lain yang lemah. Negara penjajah biasanya akan membangun berbagai sarana dan prasarana di daerah jajahan yang bertujuan untuk memperlancar tujuan negara penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah jajahan. Pola hubungan penjajahan ini juga biasa disebut dengan kolonialisme.
- Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara dunia ketiga yang masih terbelakang dengan negara-negara maju. Sebagian negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II umumnya masih memiliki modal yang terbatas. Itulah sebabnya mengapa negara-negara dunia ketiga ini banyak yang bergantung kepada pemodal asing dari negara-negara maju untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Pola hubunga ketergantungan ini pulalah yang pada akhirnya memunculkan apa yang disebut sebagai neokolonialisme.
- Pola Hubungan Sama Derajat
Pola hubungan ini terjadi jika negara-negara yang melakukan hubungan merasa sama sama untung dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik
jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas
yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:
- Asas Teritorial
Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya.
- Asas Kebangsaan
Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum negaranya tersebut.
- Asas Kepentingan Umum
Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika
melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik
secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Diplomasi
Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik.
kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.
- Negosiasi
Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.
- Lobby
Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.- Bahasa Indonesia
- Sejarah
- Sosiologi
- Geografi
- Biologi
- PKn
- Biografi Tokoh
- Kesehatan
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi
antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa
berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja
asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan
perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang
menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau
negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN).
Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena
dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara
lain.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi
antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa
berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja
asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan
perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang
menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau
negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN).
Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena
dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara
lain.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi
antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa
berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja
asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan
perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang
menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau
negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN).
Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena
dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara
lain.
Home
» Pendidikan Kewarganegaraan
» Pengertian Hubungan Internasional
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi
antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa
berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja
asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan
perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang
menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau
negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN).
Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena
dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara
lain.
Home
» Pendidikan Kewarganegaraan
» Pengertian Hubungan Internasional
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi
antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa
berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja
asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan
perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang
menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau
negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN).
Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena
dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara
lain.
FILSAFAT PANCASILA
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut
maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari
kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut
filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa
perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan
menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam
karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah
pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian
dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat
spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka
dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
· Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar
Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45
tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI
adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar
Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2
Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang
terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar
negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat
dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh
beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.
Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan”
rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno
di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan
nasionalisme.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia
adalah sebagai berikut :
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia
dalam bentuk kerja
sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk
perwakilan dari lembaga
keuangan yang berkedudukan di luar
negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat
mendorong pengembangan pasar uang dan pasar
modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang
dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha
yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah
sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat
berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah
dan panjang kepada
perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah
maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan kredit
dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham
di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli
di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga
keuangan bukan bank yang terdapat dalam
masyarakat antara lain adalah
perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan
umum pegadaian, dana pensiun, dan
perusahaan sewa guna .KEBIJAKAN FISCAL DAN MONETER
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan
fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah
yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah
tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak
diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan
industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan
pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Langganan:
Postingan (Atom)