A. Pengertian Politik Strategi
dan Polstranas
kata
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu : Dalam arti kepentingan umum (politics), Dalam
arti kebijaksanaan (Policy). Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari
politik Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah
digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan
strategi dan politik harus memahami pokok-pokok yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasiona
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga- lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar.
b.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945
2. Tingkat
kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki
tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim
disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun
2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Dalam UU
No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar
negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c.
moneter/fiskal,
d. peradilan
(yustisi),
e. agama.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–
undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi
era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta
bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang
layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan
sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian
yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian
partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja
lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi
organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
Implementasi di bidang pertahanan
dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi,
dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk
melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan
utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun
kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas
keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah
yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam
upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung
masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar