Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia
adalah sebagai berikut :
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia
dalam bentuk kerja
sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk
perwakilan dari lembaga
keuangan yang berkedudukan di luar
negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat
mendorong pengembangan pasar uang dan pasar
modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang
dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha
yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah
sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat
berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah
dan panjang kepada
perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah
maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan kredit
dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham
di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli
di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga
keuangan bukan bank yang terdapat dalam
masyarakat antara lain adalah
perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan
umum pegadaian, dana pensiun, dan
perusahaan sewa guna .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar