Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan
hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola
perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu :
- Hukum Internasional Regional
- Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional amerika
/ Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf)
dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living
resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga
menjadi hukum Internasional Umum.
- Hukum Internasional Khusus
- Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM
sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat
integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
- negara dengan negara
- negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain
tokoh hukum internasional
- Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya
hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan
kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara
sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami
oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
- Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad
XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan
Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya
tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia
namakan ius intergentes.
- Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on
laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah
obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara
mereka.
- Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran
mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum,
etika dan teologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar