Selasa, 29 April 2014

KONSEP PENDAPATAN NASIONAL

PDB (Produk Domestik Bruto) atau GDP (Gross Domestic Product) 
  
      Nilai produksi yang dihasilkan suatu perekonomian tanpa memperhatikan pemilik faktor produksi tsb.

PNB (Produk Nasional Bruto) atau GNP (Gross Nasional Product) 

PNB = PDB + Pendapatan dari Faktor Produksi Neto dari luar negeri (net factor income from abroad) - Pendapatan Faktor Produksi dari Luar - Pendapatan Faktor Produksi yang ke luar negeri

PNN (Pendapatan Nasional Netto) atau NNP (Net National Product)

PNN = PNB - Depresiasi

PN (Pendapatan Nasional) atau NI (National Income) 

PN = PNN – PTL + Subsidi
PTL = Pajak Tidak Langsung
Pendapatan Personal (Personal Income)
PP = PN – LD – PAS + PIGC+ PNBJ
LD = Laba Ditahan
PAS = Pembayaran Asuransi sosial
PIGC = Personal Interest Income received from Government & Consumers
PNBJ = Pendapatan Non Balas Jasa (Transfer Payment)
Pendapatan Personal Disposable
PP – Pajak Pendapatan Personal 

PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB)
  Penjumlahan nilai tambah dalam satu periode tertentu di suatu wilayah tertentu dikenal dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Nilai tambah yang diciptakan, diklasifikasikan ke dalam 9 (sembilan) sektor ekonomi yaitu,
(1) sektor pertanian
(2) pertambangan
(3) industri manufaktur
(4) listrik-gas-air bersih
(5) bangunan
(6) perdagangan-hotel-restoran
(7) pengangkutan dan komunikasi
(8) keuangan-real estat-jasa perusahaan, dan 
(9) sektor jasa-jasa.
 Nilai PDB disajikan melalui dua harga, yaitu atas dasar harga berlaku (at current market prices) dan harga konstan (constant prices).
 Penyusunan PDB menggunakan referensi baku yang disusun oleh United Nations dengan judul A System of National Accounts (SNA). Acuan ini, secara terus-menerus diremajakan sesuai dengan perkembangan ekonomi dunia yang terjadi. Indonesia sedang menuju acuan SNA 1993/2008, walaupun belum secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar