Selasa, 29 April 2014

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Badan hukum Indonesia yang didirikan  oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja
sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga
keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
 
   Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat
berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada
perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah
maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham
di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat  persetujuan
Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli
di bidang keuangan.
 
    Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam
masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan
umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar