Rabu, 03 Juli 2013

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN



Pengertian bank menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
 v  Sejarah perbankan
Sejarah dikenalkannya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, dalam sejarah para pedagang dari berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan uang, dimana penukaran uang melakukan antar mata uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan lainnya.
v  Tugas-tugas bank
1.menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a)      menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b)      melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
Ø  operasi pasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
Ø  menetapkamn tingkat diskonto
Ø  menetapkan cadangan wajib minimum
Ø  pengaturan kredit atau pembiayaan
c)   memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulutan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d)   melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e)   mengelolah cadangan devisa
f)   menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2.   mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a)      melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b)      mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c)      menetapkan penggunaan alat pembayaran
d)     mengatir sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e)      menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f)       menetapkan macam harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar